Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi merupakan kerangka kerja strategis yang dirancang untuk menjamin, mengendalikan, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. SPMI dijalankan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), yang merupakan proses sistematis untuk memastikan setiap aspek dalam penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi berjalan sesuai standar. Implementasi SPMI diwujudkan melalui dokumen mutu yang mencakup Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan formulir-formulir pendukung. Dokumen ini menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan kegiatan akademik dan non-akademik, sehingga setiap proses berjalan secara terukur dan terdokumentasi.
Sebagai bagian dari pengendalian dan evaluasi mutu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembelajaran dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat Program Studi. GKM bertugas menilai efektivitas proses pembelajaran serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan program studi. Selain itu, Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan secara berkala oleh institusi untuk memeriksa kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan di Program Studi, Fakultas, dan unit-unit kerja lainnya dengan standar yang telah ditetapkan dalam dokumen mutu. AMI menjadi instrumen penting dalam siklus PPEPP untuk mendeteksi ketidaksesuaian dan mendorong perbaikan berkelanjutan. Pembentukan budaya mutu yang kuat di lingkungan perguruan tinggi sangat penting agar seluruh sivitas akademika memiliki kesadaran kolektif terhadap pentingnya mutu, serta secara aktif terlibat dalam pelaksanaan dan pengembangan SPMI demi tercapainya visi institusi.
